Sumsel,- Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, Minggu (17/8/2925) mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindak lanjuti fakta sidang terkait sejumlah pertemuan hingga komitmen fee proyek Pokir OKU yang disebut oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dalam amar putusan atau vonis dua terdakwa kontraktor pemberi fee.
Hal tersebut dikatakan Feri terkait dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU terkait fee untuk pengesahan atau ketok palu APBD OKU Tahun Anggaran 2025. Dimana dua terdakwa selaku kontraktor pemberi fee telah divonis Hakim dengan hukum pidana yang berbeda, yakni 2 tahun penjara, dan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
“Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim di persidangan disebutkan bahwa ada sejumlah pertemuan. Selain itu ada juga pertemuan di Ruang Asisten I Kantor Bupati OKU yang dihadiri oleh Bupati terpilih. Amar putusan Hakim juga menyebut terkait proses pencairan pembayaran pekerjaan proyek Pokir yang uangnya untuk fee DPRD OKU. Terkait fakta-fakta tersebut harus ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan pengembangan penyidikan,” tegas Feri.
Menurutnya, K-MAKI meminta agar para pihak yang hadir dalam setiap pertemuan didalami perannya oleh KPK.
“Sebab dengan adanya pertemuan-pertemuan inilah menyebabkan adanya komitmen fee dari proyek Pokir yang dikerjakan oleh kontraktor dan uangnya buat fee DPRD OKU untuk pengesahan APBD OKU tahun anggaran 2025,” ujar Feri.
Masih kata Feri, dari enam terdakwa di perkara tersebut, terdiri dari; dua kontraktor yang telah divonis Hakim dan empat terdakwa yang masih menjalani persidangan, yaitu Kadis PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU bukanlah aktor utama di perkara tersebut.
“Mereka bukan aktor utama. Ini kan fee untuk pengesahan APBD OKU, pertanyaan siapa yang menandatangani persetujuan APBD OKU di rapat paripurna? Itulah aktor utama yang harus diungkap oleh KPK. Kalau enam terdakwa tersebut hanyalah pesuruh,” terang Feri.
Lebih jauh diungkapkannya, anehnya lagi pihak dari Pemkab OKU yang diproses oleh KPK hanyalah Kadis PUPR OKU.
“Padahal Kadis PUPR OKU ini melakukan pengumpulan fee atas perintah. Jadi ada pihak lainnya yang belum terungkap, dan itu harus diungkap oleh KPK,” paparnya.
Dari itulah, lanjut Feri, K-MAKI meminta agar KPK melakukan pengembangan penyidikan untuk menetapkan tersangka lainnya di perkara tersebut.
“Sebab fee untuk pengesahan APBD ini melibatkan banyak pihak,” tandas Feri.
Diketahui dalam sidang vonis dua terdakwa pihak kontraktor selaku pemberi fee, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam SH MH dan Ardian Angga SH MH mengungkap sejumlah fakta sidang dalam amar putusannya.
Dikatakan Hakim, di perkara ini ada pertemuan di Rumah Dinas Bupati OKU, dan ada pertemuan di lantai 15 salah satu hotel di Baturaja.
“Kemudian ada juga pertemuan di Ruang Asisten I Kantor Bupati OKU pada 11 Maret 2025 yang dihadiri dua anggota DPRD OKU, Kepala BPKAD OKU yang juga ada Bupati terpilih. Ketika itulah dua anggota DPRD menyampaikan permintaan bantuan pencairan uang muka pekerjaan Pokir DPRD yang dikerjakan kontraktor. Terkait permintaan ini selanjutnya Bupati terpilih memerintahkan Kepala BPKAD OKU agar segera memproses pembayaran hingga pembayaran pun dilakukan. Usai uang dibayarkan kepada kontraktor maka pada 12 Maret 2025, Kadis PUPR OKU meminta terdakwa kontaktor untuk segera menyerahkan uang fee,” ungkap Hakim. (*Koransn.com)






