Oleh: Ashadi Mulyadi — Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta seluruh Wajib Pajak Badan di Indonesia, pada dasarnya wajib menyelenggarakan pembukuan.
Pembukuan merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang mencakup harta, kewajiban, modal, penghasilan, serta biaya. Data tersebut menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi setiap tahun pajak.
Namun, tidak semua WPOP diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu, diperkenankan menggunakan pencatatan dengan pendekatan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai dasar perhitungan pajak terutang.
WPOP yang Dapat Menggunakan NPPN
Pencatatan dilakukan bagi WPOP yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan. Berdasarkan ketentuan perpajakan, WPOP dapat menggunakan NPPN jika memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
WPOP yang memilih menggunakan NPPN wajib memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika pemberitahuan tidak disampaikan, maka WPOP dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan dan tidak dapat lagi menggunakan NPPN.
Pencatatan wajib dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal penerimaan penghasilan, dengan memperhatikan prinsip kejujuran serta didukung bukti transaksi yang sah. Pencatatan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia, menggunakan huruf Latin dan angka Arab, dengan satuan mata uang rupiah.
Batas Waktu dan Tata Cara Pemberitahuan
WPOP yang ingin menggunakan NPPN wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP sesuai ketentuan berikut:
1. Untuk WPOP yang sudah terdaftar: pemberitahuan disampaikan paling lambat tiga bulan pertama tahun pajak, yaitu hingga 31 Maret.
Contoh: WPOP yang terdaftar sejak 2022 dan ingin menggunakan NPPN untuk tahun pajak 2025 wajib menyampaikan pemberitahuan paling lambat 31 Maret 2025.
2. Untuk WPOP yang baru terdaftar: pemberitahuan dilakukan paling lambat tiga bulan sejak tanggal terdaftar atau akhir tahun pajak yang bersangkutan, tergantung mana yang lebih dahulu.
Contoh: WPOP yang terdaftar pada Oktober 2025 wajib menyampaikan pemberitahuan paling lambat 31 Desember 2025.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi WPOP yang penghasilannya dikenai PPh Final (misalnya UMKM berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018) atau penghasilan yang bukan objek pajak, sepanjang peredaran brutonya tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Langkah Penyampaian Pemberitahuan Melalui Coretax DJP
Mulai tahun pajak 2025, pemberitahuan penggunaan NPPN dapat dilakukan secara daring melalui Coretax DJP dengan langkah sebagai berikut:
1. Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP/NIK serta kata sandi.
2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi.
3. Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
4. Pilih kode layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
5. Lengkapi data umum dan isi informasi pemberitahuan, seperti tahun pajak, peredaran bruto, dan lokasi usaha.
6. Centang kolom pernyataan wajib pajak lalu simpan data.
7. Klik Buat PDF untuk meninjau dokumen pemberitahuan.
8. Pilih Sign untuk menandatangani dokumen secara elektronik, kemudian klik Kirim untuk mengirimkan pemberitahuan ke sistem DJP.
Setelah terkirim, wajib pajak akan menerima bukti pengiriman digital yang menjadi arsip resmi dalam sistem administrasi perpajakan.
Kesimpulan
Setiap wajib pajak pada dasarnya wajib menyelenggarakan pembukuan. Namun, untuk memberikan kemudahan administrasi bagi WPOP dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, DJP menyediakan opsi pencatatan dengan menggunakan NPPN.
Kepatuhan dalam menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN tepat waktu akan membantu wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan secara efisien, sederhana, dan sesuai ketentuan. Dengan memanfaatkan sistem Coretax DJP, proses administrasi pajak kini dapat dilakukan secara digital, transparan, dan mudah diakses. (Red)






