Penulis : BANGUN SIGIT DIPOKUNCORO
Penyuluh Pajak Ahli Pertama
Operasi Zebra 2025 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 17–30 November 2025 dengan tujuan meningkatkan ketertiban dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas. Penertiban dokumen dan kelengkapan kendaraan yang dilakukan aparat kepolisian setiap tahun ini selalu menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali memperhatikan kepatuhan administrasi mereka. Fenomena ini memiliki kemiripan dengan pola kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui sudut pandang tersebut, muncul refleksi menarik bahwa kepatuhan, baik dalam berlalu lintas maupun dalam perpajakan, sering kali baru tumbuh ketika terdapat penegakan atau batas waktu tertentu.
Kepatuhan yang Meningkat Saat Ada Penegakan
Setiap Operasi Zebra berlangsung, masyarakat terlihat lebih tertib dari biasanya. Banyak pengendara yang bergegas memperbaiki lampu kendaraan, melengkapi spion, hingga membeli helm baru. Tidak sedikit pula yang baru menyadari bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis sehingga segera melakukan perpanjangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kepatuhan administratif sering kali berkembang karena adanya dorongan eksternal berupa razia atau pemeriksaan.
Fenomena tersebut sangat mirip dengan perilaku sebagian wajib pajak menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kantor pelayanan pajak kerap dipadati masyarakat yang baru mengurus bukti potong, mencari kata sandi akun DJP Online, atau bahkan baru memahami kewajiban pelaporan saat tenggat waktu semakin dekat. Kepatuhan yang muncul hanya ketika diperlukan memperlihatkan bahwa pemahaman dan kesadaran akan pentingnya administrasi perpajakan masih perlu diperkuat.
Menunda Administrasi Menyulitkan Diri Sendiri
Pada dasarnya, baik kelengkapan berkendara maupun kewajiban perpajakan merupakan hal yang dapat dipersiapkan sejak awal. Saat ini, pelaporan SPT Tahunan bahkan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP. Namun kemudahan ini justru sering dianggap sepele, sehingga masyarakat lebih memilih menunda sampai mendekati batas waktu.
Kebiasaan menunda dapat menimbulkan berbagai hambatan. Dalam konteks perpajakan, wajib pajak yang tidak menyiapkan dokumen sejak awal Tahun Pajak dapat kesulitan mengakses data penghasilan, bukti potong, atau informasi pendukung lainnya. Tidak jarang pula perusahaan gagal mengikuti tender karena belum menyelesaikan penyusunan laporan keuangan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Hal ini menunjukkan bahwa aspek administratif, meskipun tampak sederhana, sangat mempengaruhi aktivitas usaha dan pengambilan keputusan.
Situasi serupa terjadi pada kewajiban berkendara. SIM yang kedaluwarsa atau STNK yang belum diperpanjang akan menjadi kendala serius ketika terjadi pemeriksaan. Keterlambatan tersebut bukan sekadar pelanggaran, melainkan risiko yang dapat merugikan diri sendiri.
Membangun Kepatuhan yang Berbasis Kesadaran
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak melalui berbagai program edukasi, sosialisasi, bimbingan, dan digitalisasi layanan seperti implementasi Coretax DJP. Namun seluruh instrumen tersebut tidak akan menghasilkan kepatuhan yang berkelanjutan apabila wajib pajak hanya bergerak ketika mendapat teguran atau berada di bawah tekanan batas waktu.
Kepatuhan pajak idealnya lahir dari pemahaman bahwa pajak merupakan kontribusi nyata terhadap pembangunan negara. Ketertiban administrasi perpajakan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bagian dari pengelolaan ekonomi yang tertib dan berkelanjutan. Wajib pajak yang menata laporan keuangan sejak awal, menyimpan dokumen dengan baik, serta melaporkan SPT sebelum jatuh tempo akan lebih tenang ketika menghadapi pemeriksaan atau verifikasi data.
Kesadaran serupa berlaku dalam konteks keselamatan lalu lintas. Kelengkapan berkendara bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga perlindungan terhadap diri sendiri dan pengguna jalan lain. Oleh karena itu, ketertiban tidak seharusnya muncul sesaat menjelang razia, tetapi menjadi kebiasaan yang melekat dalam kehidupan sehari-hari.
Penutup
Operasi Zebra 2025 memberikan pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya terkait perilaku kepatuhan. Baik dalam urusan berkendara maupun perpajakan, kepatuhan yang tumbuh karena kesadaran akan jauh lebih bermanfaat daripada yang muncul karena paksaan atau rasa takut terhadap sanksi. Direktorat Jenderal Pajak mengajak seluruh wajib pajak untuk tidak menunda pemenuhan kewajiban, senantiasa memperbarui informasi, dan memanfaatkan layanan digital seperti Coretax DJP.
Dengan membangun kebiasaan tertib administrasi sejak dini, masyarakat tidak hanya menghindari risiko sanksi, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan tata kelola negara yang lebih baik. Negara yang maju dibentuk oleh warganya yang sadar akan tanggung jawab, bukan yang takut razia atau teguran. (Red)






