Perubahan Kelas Tidak Sulit, BPJS Kesehatan Sebar Informasi Melalui Pil.

Lampung Utara | Beritanatural.net.
Dalam rangka mensosialisasikan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi melaksanakan kegiatan Pemberian Informasi Langsung (PIL) di kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Lampung Utara, Senin (16/12).

Sosialisasi yang dihadiri oleh pegawai BMKG ini selain memberikan informasi perihal hak dan kewajiban Peserta JKN, juga sekaligus memberikan informasi mengenai penyesuaian iuran dan kemudahan perubahan kelas perawatan atau kini sering disebut PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit).
Kepala BMKG Lampung Utara Anton Sugiharto mengapresiasi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi yang selalu berupaya memberikan informasi secara merata kepada seluruh masyarakat.

“Saya senang sekali BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi di kantor kami, meskipun peserta sosialisasinya tidak begitu banyak tapi tidak menyurutkan niat BPJS Kesehatan untuk mengedukasi kami sebagai Peserta JKN-KIS,” ujar Anton.

Anton mengaku sudah merasakan sendiri manfaat dari Program JKN-KIS. Mengantongi Kartu Indonesia Sehat membuatnya merasa lebih tenang dalam menjalani aktivitas sehari-hari karena mengetahui kesehatan diri dan keluarganya telah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Penjelasan petugas tadi sangat lengkap dan jelas. Hak kewajiban peserta JKN, alur pelayanan kesehatan, info penyesuaian iuran dan opsi untuk turun kelas perawatan bagi peserta mandiri melalui program PRAKTIS juga dijabarkan secara rinci. Saya harap BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi serupa di sini jika dikemudian hari ada perubahan regulasi terkait Program JKN,” tambah Anton.

Salah satu peserta sosialisasi, Harit juga merasa terbantu dengan adanya sosialisasi dari BPJS Kesehatan hari ini.

“Kebetulan kerabat banyak yang menjadi peserta JKN-KIS segmen Mandiri, makanya informasi mengenai BPJS PRAKTIS ini merupakan angin segar agar mereka dapat tetap membayar iuran JKN nya secara rutin setiap bulan tanpa merasa terbebani. Saya hanya berharap penyesuaian iuran ini akan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan,” kata Harit.

BACA JUGA:  Provinsi Lampung Raih UHC, 95,31 % Penduduk Terlindungi Program JKN

Sebagai upaya peningkatan pelayanan terkait adanya penyesuaian iuran JKN sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, BPJS Kesehatan membuka kemudahan peserta untuk melakukan perubahan kelas perawatan melalui program PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit).

Terhitung mulai tanggal 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020 peserta dan anggota keluarga dalam 1 KK yang telah terdaftar sebagai peserta mandiri bisa melakukan perubahan kelas rawat tanpa perlu syarat sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun. PRAKTIS ini dapat dilakukan melalui kanal Mobile Customer Services (MCS), Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten/Kota, atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN sejak 9 Desember 2019. (Red)