Lampung Utara,- Beritanatural.net
Sebanyak 50 PIC badan usaha mengikuti sosialisasi yang bertajuk “Sosialisasi Terpadu Terkait Kepatuhan Badan Usaha Dalam Program Jaminan Kesehatan di Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan Tahun 2019” yang digelar langsung oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Utara, Senin (16/12).
Kepala Bidang Perluasan Perserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi Dedi Antoni, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya dengan data yang lengkap dan benar.
“Selain untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha, kami juga memberikan sosialisasi mengenai penyesuaian iuran sesuai yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan perubahan kelas perawatan atau kini sering disebut PRAKTIS (Perubahan Kelas Tidak Sulit),” kata Dedi.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa BPJS PRAKTIS ini berlaku untuk peserta mandiri, dimana terhitung mulai tanggal (TMT) 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020 peserta mandiri dapat melakukan penurunan kelas perawatan tanpa perlu syarat sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun.
“Dalam kurun waktu tersebut peserta mandiri dan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK diperbolehkan untuk turun 2 tingkat dari kelas perawatan yang lama. Tapi yang harus diingat adalah dalam periode tersebut hanya boleh 1 kali mengubah kelas perawatan,” tambahnya.
PIC dari Yayasan Ash Shohwah, Istina mengatakan bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya sosialisasi ini, setidaknya mendapatkan informasi langsung dan jelas dari BPJS Kesehatan.
“Banyak informasi penting yang saya dapat hari ini terutama mengenai dasar perhitungan iuran Peserta PPU,” kata Istina
Istina juga merasa opsi untuk turun kelas rawat dalam periode 09 Desember 2019 sampai 30 April 2020 merupakan kabar yang baik untuk para peserta mandiri. Ia berkata akan menyampaikan hal ini kepada pegawai agar mereka bisa menginformasikan BPJS PRAKTIS ini kepada seluruh kerabatnya yang terdaftar sebagai peserta JKN segmen mandiri.
Senada dengan Istina, Made yang merupakan PIC BPJS Kesehatan dari PT. PMSI juga mengatakan akan segera menginformasikan ketentuan terbaru ini kepada seluruh pegawai di perusahannya. Ia berharap adanya penyesuaian iuran ini akan dibarengi dengan peningkatan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan.
“Harapan kami mewakili seluruh rakyat Indonesia adalah dengan kenaikan iuran ini akan berdampak langsung ke pelayanan di fasilitas kesehatan, agar si pengguna jaminan kesehatan puas,” tutup Made. (Red)