Lampung Utara, – Beritanatural.net
BPJS Kesehatan selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh Peserta JKN-KIS, salah satunya dengan menghadirkan program PRAKTIS yang ditujukan untuk peserta mandiri seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75/2019 yang didalamnya memuat penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan.
PRAKTIS adalah singkatan dari Perubahan Kelas Tidak Sulit dimana bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta mandiri dalam melakukan perubahan kelas rawat terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020 tanpa perlu memenuhi syarat sudah sudah berada di kelas yang lama selama 1 tahun.
Mengetahui ada program PRAKTIS, tanpa membuang waktu Dun’ya (40) bergegas datang ke kantor BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi untuk mengubah kelas rawatnya, Selasa (17/12).
“Saya dan keluarga awalnya adalah peserta JKN segmen mandiri kelas 1. Dengan adanya penyesuaian iuran mulai tahun depan ditambah saya harus menanggung iuran istri dan 3 orang anak tentu kalau tetap berada di kelas 1 agak memberatkan bagi saya,” ujar Dun’ya yang ditemui oleh Tim usai mendapat pelayanan oleh petugas frontliner.
Dun’ya mengaku awalnya merasa khawatir tidak dapat membayar iurannya tahun depan karena sepengetahuannya untuk melakukan perubahan kelas rawat hanya bisa dilaksanakan 1 tahun sekali sedangkan ia baru terdaftar di kelas 1 dari bulan Juli 2019.
“Lega rasanya sudah turun kelas melalui program PRAKTIS. Saya sih tidak masalah turun menjadi kelas 3 toh pelayanan dan obat-obatannya tetap sama dengan kelas 1, yang membedakan hanya kamar rawatnya saja. Yang penting kesehatan saya dan keluarga tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan, itu yang paling utama,” tambahnya.
Sebelum pulang ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada BPJS Kesehatan yang telah memberikan banyak kemudahan dan segudang manfaat bagi Peserta JKN-KIS.
“Penyesuaian iuran ini tidak menjadi alasan kita tidak mengikuti Program JKN karena opsi turun kelas sesuai kemampuan bayar peserta sudah tersedia. Penting lho memiliki jaminan kesehatan di jaman sekarang untuk melindungi diri dan keluarga. Saya sebagai masyarakat sangat terbantu dengan adanya program ini,” ujar Dun’ya.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Kantor Cabang Kotabumi Meivy Yanti mengatakan, bahwa PRAKTIS dapat dilakukan melalui kanal MCS, Mobile JKN atau datang langsung ke Kantor Cabang/Kabupaten BPJS Kesehatan terdekat.
“BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kotabumi gencar melakukan sosialisasi untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa saat ini ada program PRAKTIS sebagai solusi pindah kelas rawat bagi Peserta JKN-KIS khususnya peserta mandiri yang telah terdaftar sebelum 01 Januari 2020. Harapannya dengan adanya penyesuaian iuran ini tidak mengurangi rasa tanggung jawab peserta untuk selalu membayar iuran rutin setiap bulan,” ujar Meivy.
Yang menjadi catatan adalah dalam periode 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020 peserta dan keluarga yang terdaftar dalam 1 KK hanya bisa melakukan perubahan kelas rawat sebanyak 1 kali dan bisa turun kelas dua tingkat langsung dari kelas perawatan yang lama. Untuk peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran juga dapat melakukan perubahan kelas perawatan namun apabila peserta menginginkan status kepesertaan aktif kembali dan dapat digunakan untuk berobat di fasilitas kesehatan maka yang bersangkutan wajib melunasi tunggakannya terlebih dahulu. (Red)