Lampung Utara,- Beritanatural.net.
Dalam rangka memberikan informasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat, pemuda dan Lembaga Kemasyarakatan tentang Peraturan Daerah Provinsi Lampung.
Drs. Yose Rizal yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil V Wilayah Lampung Utara – Way Kanan yang menggelar Kegiatan Sosialisasi Perda nomor 1 Tahun 2019 Tentang fasilitasi, Pencegahan, penyalahgunan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Kegiatan Sosialisasi tersebut di laksanakan bersama Gerakan Masyarakat Bawah (GMBI) distrik Lampung Utara yang bertempat di Desa Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Sabtu (22/02/2020)
Dalam kegiatan tersebut Drs. Yose Rizal bersama Wirta Jaya Putra, Sos yang merupakan sekretaris dan Jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan kabupaten Lampung Utara, “Berharap Sosialiasi Perda ini dapat menjadi sumber informasi, keterlibatan serta peran aktif seluruh masyarakat Lampung Utara dalam rangka memerangi Narkoba yang dapat merusak diri pribadi dan keluarga,” Kata Yose Rizal.
“Sehingga diharapkan adanya sosialisasi Perda ini dapat menjadi kerangka acuan bagi DPRD lampung Utara dalam mengaktualisasi dan implementasi produk Hukum tersebut dimasyarakat,” Ujar Yose Rizal.
Diakhir Sambutan Yose Rizal, dalam acara Sosialisasi Perda ini juga diharapkan agar masyarakat aktif bertanya dalam diskusi tersebut agar masyarakat semakin sadar dan memahi betul dampak dan Bahaya Narkotik.
Hadir dalam Kesempatan tersebut Narasumber dari mitra kerja BNN, anggota DPRD Lampung Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, serta Masyarakat setempat. (*)