Lampung,- BeritaNatural.Net- Arogansi Pejabat publik terhadap Jurnalis saat menjalani tugasnya kembali terjadi, kali ini menimpa beberapa rekan-rekan Jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) yang diusir oleh oknum Pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan saat tengah melakukan peliputan pada kamis 23 Juli 2020.
Peristiwa tersebut bermula ketika rekan-rekan pers medapatkan informasi bahwa akan ada mediasi antara BPN Lampung Selatan dengan Warga yang mempertanyakan permasalahan tanah Pasar Bumi Restu kecamatan palas, dimana warga menduga ada kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Tapi ironisnya kemudian rekan-rekan pers tidak diperbolehkan melakukan peliputan agenda tersebut, bahkan diusir oleh salah seorang pejabat di BPN Lampung Selatan.
Kejadian tersebut tentunya tidak dapat dianggap sepele karena hal tersebut sebagai bentuk ancaman atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-undang, dan apabila dibiarkan berlalu begitu saja akan menjadi Preseden Buruk bagi kelangsungan kita berdemokrasi, karena menghalang-halangi aktivitas jurnalisme artinya mengancam Demokrasi.
Apalagi agenda yang akan diliput oleh rekan-rekan pers saat itu di BPN Lampung Selatan berkaitan erat dengan kepentingan publik, Jurnalis itu Mata dan Telinga Publik jadi ketika ada hal penting yang berhubungan dengan kepentingan publik tidak layak jika harus dihalang-halangi karena juga akan menghalangi publik untuk menerima informasi yang utuh terhadap situasi atau suatu peristiwa.
Jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi Oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindunginya mulai dari mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. dan Perlu diketahui terdapat ancaman sanksi Pidana pula bagi setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik.
Oleh Karena itu Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Wilayah Lampung menyatakan:
1. Mengutuk Arogansi Pejabat Publik di BPN Lampung Selatan Terhadap rekan-rekan Jurnalis.
2. Mendesak Oknum Pejabat BPN Lampung Selatan untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada rekan-rekan Jurnalis.
3. Mengajak seluruh pihak untuk menghormati Profesi Jurnalis sebagai Komponen Penting Demokrasi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.
4. Mendukung Perjuangan Rekan-rekan Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) dalam melawan kekerasan terhadap pers.
Reynaldo Sitanggang, S.H. Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi FSBKU Wilayah Lampung.