Bandar Lampung,- BeritaNatural.Net
Sehubungan dengan kejadian yang terjadi terhadap Ulama Rabbani Syekh Ali Jaber pada hari Ahad 13-09-2020 Sekitar Pukul 16.30 WIB Dihalaman Mesjid Falahudin Tamin, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung yang di lakukan oleh seseorang yang berinisial AA bin ZA, warga jl. Tamin gg. Kemiri no. 33 Kelurahan sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Dimana telah terjadi percobaan pembunuhan dan penikaman (Penusukan) dengan sebuah pisau terhadap Ulama Rabbani yaitu syekh Ali Jaber.
Maka kami dengan tegas menyatakan Sikap Sebagai berikut:
1. Bersyukur kepada ALLAH SWT dengan mengucapkan Syukur Alhamdulillah atas tidak terbunuhnya Syekh Ali Jaber, dan hanya terkena (Terluka) di lengan bagian atas saja, Alhamdulillah Beliau masih selamat dan masih bisa berdakwah, Ini semua menunjukkan
kebesaran ALLAH SWT.
2. Mendesak kepada Aparat kepolisian Republik Indonesia baik POLDA Lampung, POLRESTA Bandar Lampung, POLSEK Tanjung Karang Barat untuk memproses hukum, mengusut motif dan aktor intelektual dengan hukum yang berlaku. disinyalir bahwa pelaku adalah Neo PKI yang akan meneror, membunuh dan membantai ulama, habaib, kiyai, tokoh dan aktifis.
3. Mengecam dan mengutuk keras percobaan pembunuhan dan pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber karena beliau adalah ulama Nasional.
4. Mendesak Kepada Aparat Penegak hukum (kepolisian) Republik Indonesia baik POLDA Lampung, POLRESTA Bandar Lampung,POLSEK Tanjung Karang Barat Untuk segera memproses pelaku penikaman dan penusukan serta percobaan Pembunuhan terhadap
Ulama kita Syekh Ali jaber dalam waktu secepatnya.
5. Mengintruksikan kepada laskar FPI brigade, pendekar, jawara, laskar mesjid, kepanduan, seluruh umat islam dan seluruh elemen masyarakat untuk siap siaga menghadapi tantangan mereka komunis penghiyanat Bangsa serta menjaga dan melindungin para
ulama, habaib, tokoh, aktifis dari ancaman gerombolan Neo PKI.
6. Jika otak pelaku dan motif percobaan pembunuhan, penikaman (penusukan) terhadap ulama kita Syekh Ali jaber tidak terungkap, tertangkap dan tidak diproses secara hukum maka POLRI di Lampung Dipertanyakan netralitasnya sebagai lembaga penegakan hukum yang melindungi dan mengayomi masyarakat. (Rilis)