Jakarta,- {BN.Net} Senin, 26 Oktober 2020 pukul 13.30 WIB, Jaksa Agung RI. melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono , SH. MH, bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, menyampaikan konferensi pers tentang capaian kinerja 1 (satu) tahun Kejaksaan RI. dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Dr. Burhanuddin, SH. MH.
Didampingi para Kepala Bidang pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung telah menyampaikan capaian kinerja yang sudah berhasil dilakukan oleh jajaran Kejaksaan seluruh Indonesia yang terinci sebagai berikut :
Menindaklanjuti 5 arahan prioritas Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Indonesia Maju, 3 (tiga) hari setelah pelantikan, Jaksa Agung Republik Indonesia segera merumuskan dan menerbitkan 7 (tujuh) Kebijakan Utama Jaksa Agung bagi seluruh Jaksa di penjuru Indonesia. Kebijakan tersebut yaitu:
- Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
- Penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah.
- Melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
- Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan.
- Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
- Diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.
- Inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.
Kebijakan utama tersebut terejawantahkan dalam berbagai kebijakan dan capaian yang akan kami jelaskan pokok-pokoknya pada kesempatan berikut :
- Kebijakan Penanganan Perkara
- Inisiasi Pelaksanaan Persidangan dengan sarana Teleconference di masa Pandemi Covid-19
- Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi semua aktivitas dan pelayanan di jajaran pemerintah dan masyarakat. Situasi tersebut tanpa terkecuali turut berdampak pada penyelenggaraan peradilan pidana.
- Menyikapi hal tersebut Jaksa Agung RI akhirnya mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan RI dan Surat Jaksa Agung Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 Perihal Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19. Di mana dalam dua kebijakan tersebut menyebutkan dan memerintahkan kepada para Jaksa di seluruh Indonesia untuk melakukan sidang melalui teleconference.
- Alhamdulillah hingga saat ini persidangan secara online telah dilaksanakan di seluruh jajaran Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia dengan jumlah persidangan sebanyak 388.075 kali persidangan. Adapun sebanyak 73.284 perkara telah diputus atau diselesaikan secara online, hal ini menunjukkan bahwa meskipun ditengah pandemi Covid-19 hak masyarakat pencari keadilan tidak diabaikan.
- Tidak hanya persidangan saja, bahkan guna menunjang kelancaran penanganan perkara, pelaksanaan Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik juga dilakukan secara online sebanyak 2.758 perkara.
- Inisiasi Kebijakan Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
- Kejaksaan RI saat ini telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebuah upaya menyesuaikan pergeseran paradigma yang berkembang pada masyarakat Indonesia, yang sebelumnya keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif.
- Tentunya terdapat syarat dalam pelaksanaan pengaturan ini diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah dilakukan oleh jajaran kejaksaan sebanyak 101 perkara dengan rincian 97 perkara dengan korban perorangan dan 4 perkara dengan korban perusahaan atau lembaga negara yang tersebar di 27 Provinsi dan 70 Kabupaten/Kota.
- Pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan Kejaksaan kiranya dapat menjadi evaluasi dalam penanganan tindak pidana serta dapat menjadi dasar perbaikan hukum acara pidana dalam penyusunan rancangan kitab hukum acara pidana.
- Kebijakan Bidang Pidana Korupsi Kejaksaan RI
Prioritas Pencegahan dalam Penanganan Perkara Korupsi dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi yang Nilai Kerugiannya Besar, Pelakunya Korporasi serta Merugikan Perekonomian Negara
a. Capaian Penanganan Perkara
b. Rekapitulasi Penanganan Perkara
Dalam periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 ini, bidang Pidsus di seluruh Indonesia telah melakukan penindakan:
- Penyelidikan sebanyak 1.477 (seribu empat ratus tujuh puluh tujuh )perkara;
- Penyidikan sebanyak 986 (sembilan ratus delapan puluh enam) perkara;
- Penuntutan sebanyak 1.687 (seribu enam ratus delapan puluh tujuh) perkara;
- Eksekusi sebanyak 1.523 (seribu lima ratus dua puluh tiga) perkara;
- Upaya hukum sebanyak 723 (tujuh ratus dua puluh tiga) perkara.
- b) Perkara Tindak Pidana Korupsi yang Menarik Perhatian
1. Penuntutan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Telah dilakukan penuntutan terhadap para terdakwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai berikut:
1) Hary Prasetyo (mantan Dir. Keu PT. AJS), dituntut seumur hidup, dan telah divonis hukuman seumur hidup.
2) Joko Hartono Tirto (swasta), dituntut seumur hidup.
3) Hendrisman Rahim (mantan Dirut PT. AJS), dituntut 20 tahun penjara.
4) Syahmirwan (mantan Kadiv Investasi dan GM Investasi & Keu), dituntut 18 tahun.
Atas tuntutan Jaksa tersebut, Pengadilan telah menjatuhkan putusan seumur hidup. Sementara terhadap tuntutan atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Terdakwa Heru Hidayat pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2020 telah dibacakan tuntutan dengan pidana pokok seumur hidup
2. Penyidikan Perkara Danareksa
Kejaksaan melaksanakan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. DS kepada Debitur PT. ES dan PT. ATR yang merugikan keuangan negara sebesar Rp150.557.930.852,74 (seratus lima puluh miliar lima ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah koma tujuh puluh empat sen) telah dilakukan pengiriman berkas perkara (tahap I) kepada Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti sesuai Pasal 110 Ayat (1) KUHAP dengan Nota Dinas Nomor: B-35/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020
3. Penerapan Korporasi sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan telah menetapkan 13 Manajer Investasi selaku pelaku korporasi dalam tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
4. Penyelamatan Keuangan Negara oleh Bidang Pidana Khusus
Dalam setahun periode Jaksa Agung menjabat, Kejaksaan telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp19.629.250.912.165,- (sembilan belas triliun enam ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh juta sembilan ratus dua belas ribu seratus enam puluh lima rupiah) dan RM1.412 (seribu empat ratus dua belas ringgit malaysia). Adapun detailnnya adalah sebagai berikut:
Bidang Pidsus Kejagung telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp18.723.983.669.675,90 (delapan belas triliun tujuh ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah sembilan puluh sen).
Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp905.267.242.490,- (sembilan ratus lima miliar dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus empat puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh rupiah), RM1.412 (seribu empat ratus dua belas ringgit malaysia) dan yang lainnya berupa aset seperti benda bergerak dan tidak bergerak.
5. Pengembalian Keuangan Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Adapun pengembalian Keuangan Negara dan PNBP yang telah berhasil dicapai Kejaksan selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 adalah sebagai berikut:
Bidang Pidsus di seluruh Indonesia telah berhasil melaksanakan pengembalikan keuangan negara sebesar Rp7.028.705.921.302,- (tujuh triliun dua puluh delapan miliar tujuh ratus lima juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua rupiah).
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda perkara sebesar Rp48.873.534.660,- (empat puluh delapan miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus enam puluh enam rupiah) dan dari biaya perkara sebesar Rp66.042.761.343,- (enam puluh enam miliar empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah).
6. Inovasi berupa Inisiasi dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Perekonomian Negara
Pada saat ini, penanganan korupsi hanya menitikberatkan kepada pemulihan kerugian keuangan negara sedangkan di sisi lain kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana korupsi belum menjadi pedoman standar penanganan oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Hal ini menimbulkan tingkat pemulihan keuangan negara seringkali tidak sebanding dengan opportunity cost dan multipliereconomy impact yang timbul sebagai akibat terjadinya tindak pidana korupsi.
Melihat fenomena tersebut, Kejaksaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea Cukai TA 2018-2020 melakukan inisiasi berupa pendekatan dengan perhitungan kerugian perekonomian negara.
Saat ini Kejaksaan telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yang diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus milyar rupiah). Adapun dasar perhitungan tersebut didasarkan pada dua elemen:
a. Kerugian perekonomian dari penurunan aktivitas industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang yang diselidiki; dan
b. Potensi pengeluaran rumah tangga yang hilang akibat pemutusan hubungan kerja dari industri di dalam negeri.
Semua perhitungan ini menggunakan pendekatan minimum irreducible approach, yang artinya kerugian yang terjadi tidak mungkin lebih rendah daripada angka tersebut namun sangat mungkin lebih tinggi dari angka tersebut.
Inisiasi dalam penanganan tindak pidana korupsi yang menitikberatkan pada penanganan perkara yang merugikan perekonomian negara diharapkan tidak hanya mendorong penanganan perkara-perkara lainnya yang merugikan perekonomian negara, namun juga mendorong perbaikan tata kelola pada bidang yang menjadi obyek korupsi tersebut, dan dalam jangka panjang dapat meningkatkan pendapatan keuangan dan perekonomian negara.
PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA
Kejaksaan RI, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total mencapai Rp388.876.848.205.645,95 (tiga ratus delapan puluh delapan triliun delapan ratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus lima ribu enam ratus empat puluh lima rupiah sembilan puluh lima sen) dan USD11.839.755,- (sebelas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima dollar Amerika) dan detail sebagai berikut:
1. Bidang Datun Kejaksaan Agung telah berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp223.000.000.000.000,- (dua ratus dua puluh tiga triliun rupiah).
2. Bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Negeri di seluruh Indonesia, nilai penyelamatan yang dibukukan adalah sebesar Rp16.587.848.205.645,95 (enam belas triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus lima ribu enam ratus empat puluh lima rupiah sembilan puluh lima sen) dan USD11.839.755,- (sebelas juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh lima dollar Amerika).
PEMULIHAN KEUANGAN NEGARA
Adapun pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan dalam periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 mencapai total Rp11.134.755.626.385,72 (sebelas triliun seratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh lima juta enam ratus dua puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah tujuh puluh dua sen) dan USD406.906,- (empat ratus enam ribu sembilan ratus enam Dollar Amerika) dengan detail sebagai berikut:
1. Bidang Datun Kejagung telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp253.705.449.895,52 (dua ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah dan lima puluh dua).
2. Bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp10.881.050.176.490,50 (sepuluh triliun delapan ratus delapan puluh satu miliar lima puluh juta seratus tujuh puluh enam ribu empat ratus sembilan puluh rupiah lima puluh sen) dan USD406.906,- (empat ratus enam ribu sembilan ratus enam Dollar Amerika).
KONTRIBUSI KEJAKSAAN DALAM PEMBANGUNAN
Menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang mengamanatkan Kejaksaan untuk terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, serta berkewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat, maka Kejaksaan mengupayakan
- Pengamanan Pembangunan Strategis
Berkaitan dengan pengamananan pembangunan strategis, Kejaksaan memiliki Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen untuk merealisasikan tugas tersebut. Berdasarkan data per-23 Oktober 2020, Kejaksaan total telah melakukan pengamanan pembangunan strategis senilai Rp.175.304.841.979.985,- (seratus tujuh puluh lima triliun tiga ratus empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) yang menghasilkan efisiensi sebesar Rp.653.648.325.001,- (enam ratus lima puluh tiga miliar enam ratus empat puluh delapan juta tiga ratus dua puluh lima ribu satu rupiah).
- Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi
Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019, Kejaksaan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Investasi melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 19 Tahun 2020. Total nilai investasi yang telah difasilitasi oleh Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI mencapai Rp 26.309.825.850.000,- (dua puluh enam triliun tiga ratus sembilan miliar delapan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Keadaan Darurat dan Refocussing Anggaran
Menindaklanjuti kebijakan refocussing dan realokasi anggaran pemerintah pusat/daerah untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19, bidang Datun Kejaksaan RI melakukan inisiasi berupa Program Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Keadaan Darurat. Kejaksaan se-Indonesia berhasil melakukan pendampingan dengan nilai total kegiatan yang didampingi sebesar Rp38.796.984.557.102,80 (tiga puluh delapan triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta lima ratus lima puluh tujuh ribu seratus dua rupiah dan delapan puluh sen).
- Pendampingan Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
Menindaklanjuti arahan Presiden agar Jaksa Agung sedari awal melakukan pendampingan pelaksanaan PEN, Kejaksaan telah melaksanakan 5 (lima) kegiatan pendampingan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), PT. Sarana Multi Infrastrukur (SMI), Penjaminan BPUI, dan Kartu Prakerja yang total nilai pendampinganya mencapai Rp68.250.000.000.000,- (enam puluh delapan triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah).
Capaian Pemulihan Aset Kejaksaan RI
- Capaian Penanganan Barang Rampasan dan Uang Pengganti seluruh satuan kerja Kejaksaan se-Indonesia dengan total nilai mencapai Rp.496.460.483.187 (empat ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus enam puluh juta empat ratus delapan puluh tiga ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah)
- Jumlah total benda sitaan mencapai 43.764 (empat puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh empat) buah dengan total barang rampasan 3.460 (tiga ribu empat ratus enam puluh) buah dengan total perkiraan nilai barang rampasan Rp268.413.920.436,- (dua ratus enam puluh delapan miliar empat ratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah)
- Total penyelesaian Barang Rampasan sebesar Rp8.774.654.374,- (delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta enam ratus lima puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) yang telah disetorkan ke kas negara maupun digunakan untuk peruntukan yang lain.
- Total Uang Pengganti yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp1.157.657.344,- (satu miliar seratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh empat rupiah).
- Kejaksaan RI dalam periode Oktober 2019 sampai dengan Oktober 2020 telah berhasil dalam pemulihan aset yang dilakukan oleh 19 (sembilan belas) satuan kerja di seluruh Indonesia dengan nilai pemulihan aset mencapai Rp218.114.251.033,- (dua ratus delapan belas miliar seratus empat belas juta dua ratus lima puluh satu ribu tiga puluh tiga rupiah)
Capaian Kerjasama Domestik dan Internasional
- Penyerahan untuk Pemanfaatan Kapal Pelaku Illegal Fishing STS-50 dari Kejaksaan RI Kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada tanggal 12 Oktober 2020.
- Penyerahan Kapal Fb Louie-18 dari Kejaksaan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bitung pada 31 Januari 2020.
- Inisiasi Kerjasama Pemanfaatan Kapal Sitaan Untuk Kepentingan Pendidikan berupa hibah kapal ikan asing (KIA) kepada Kampus Perikanan yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
- Berkaitan dengan kerjasama Internasional, Pusat Pemulihan Aset telah menjalin kerja internasional diantaranya dengan Financial Action Task Force (FATF), Camden Asset Recovery Network (CARIN), Konferensi Internasional mengenai Aset Hasil Tindak Pidana [The National Police Coordination Centre (NPoCC)], Counter Terrorism Financing (CTF) Summit dan studi banding dengan Department of Justice (DOJ).
KERJASAMA KEJAKSAAN RI DENGAN BERBAGAI PEMERINTAH DAERAH DALAM UPAYA MENGEMBALIKAN ASET PEMERINTAH YANG DIKUASAI PIHAK KETIGA
Capaian Pengembalian Aset Pemerintah Daerah yang Dikuasai Pihak Ketiga
Selama ini Kejaksaan RI telah melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam hal pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait sekaligus melakukan upaya pengembalian aset Pemerintah Daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga. Adapun capaian pengembalian aset Pemerintah Daerah oleh Kejaksaan RI mencapai Rp10.500.021.725.000 (sepuluh triliun lima ratus miliar dua puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Beberapa Contoh Capaian
Beberapa pencapaian pengembalian aset milik Pemerintah Daerah oleh satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia yaitu:
- Pengembalian 17 aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah senilai Rp2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah).
- Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Medan telah menyelamatkan aset negara sebesar lebih dari Rp76.000.000.000,- (tujuh puluh enam miliar rupiah) sebagaimana disampaikan pada Rapat Virtual bersama KPK RI terkait hasil tindak lanjut penyelesaian Masalah aset dan piutang pajak di Balai kota medan pada tanggal 21 September 2020.
- Kejaksaan Negeri Sinjai menyelamatkan aset milik Pemerintah Kabupaten Sinjai yaitu aset benda bergerak dan tidak bergerak yang dikuasai pihak ketiga senilai Rp2.781.725.000,- (dua miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada tanggal 14 Agustus 2020 berhasil mengembalikan lima unit kendaraan roda empat hasil sitaan yang menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Yalimo Papua dari pihak ketiga.
- Kejaksaan Negeri Surabaya kembali berhasil memulihkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur pada tanggal 16 September 2020. Aset yang diselamatkan adalah tanah perwatasan/garapan seluas 73.531 m² senilai Rp121.000.000.000,- (seratus dua puluh satu miliar rupiah) yang dimiliki Pemerintah Kota Surabaya dan dikuasai oleh pihak ketiga..
- Sebelumnya pada tanggal 22 Juli 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menyelamatkan aset negara di Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, senilai Rp61.000.000.000,- (enam puluh satu miliar rupiah). Aset tersebut berupa tanah seluas 39.985 meter2 dan uang sebesar Rp6.300.000.000,- (enam miliar tiga ratus juta rupiah), dll. Penyelamatan aset ini merupakan kegiatan lanjutan dari rangkaian penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang telah berhasil dilaksanakan sejak tahun 2018 diantaranya aset Gelora Pancasila senilai Rp183.000.000.000,- (seratus delapan puluh tiga miliar rupiah), jalan Kenari senilai Rp17.000.000.000,- (tujuh belas miliar rupiah), jalan Upa senilai Rp4.300.000.000,- (empat miliar tiga ratus juta rupiah), bekas kantor Kelurahan Rangkah Tambaksari senilai Rp2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah), tanah kompensasi seluas 7 (tujuh) hektare senilai Rp26.000.000.000,- (dua puluh enam miliar rupiah), dan aset YKP dan PT Yekape dengan total nilai aset ± Rp 10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun rupiah).
KEBIJAKAN TANGKAP BURON PELAKU TINDAK PIDANA
Dalam setahun ini, Kejaksaan telah berhasil menangkap sebanyak 101 buronan.
Penangkapan tidak hanya dilakukan di dalam negeri, namun juga yang berada di luar negeri untuk dipulangkan ke Indonesia. Adapun total kerugian negara yang ditimbulkan oleh para buronan yang berhasil ditangkap Kejaksaan sebesar Rp. 882.506.952.671,- (delapan ratus delapan puluh dua miliar lima ratus enam juta sembilan ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah).
Penangkapan buronan secara konsisten oleh Kejaksaan menunjukkan bahwa Kejaksaan selama ini selalu bersikap akuntabel, imparsial, profesional dan tuntas dalam melakukan penegakan hukum serta menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kriminal (no safe haven for criminals).
KEBIJAKAN KEJAKSAAN RI TERKAIT PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK 2020
Berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak pada tahun 2020 ini, Kejaksaan telah menerbitkan serangkaian kebijakan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
a. Menjaga Netralitas Kejaksaan melalui Surat Jaksa Agung Nomor 099/A/SKJA/06/2020 tanggal 04 Juni 2020 hal Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
b. Bersikap aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah dan menjaga marwah penegakan hukum agar tidak dipolitisasi/ menunjukkan keberpihakan melalui Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019.
c. Optimalisasi koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui Surat Jaksa Agung Nomor 171/A/SKJA/07/2020 tanggal 24 Juli 2020 hal Penundaan Pengumpulan Data/ Bahan Keterangan Penyelidikan Penyidikan Penuntutan dan Eksekusi Terhadap Calon Kepala Daerah yang Ikut Serta Dalam Kontestasi Selama Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, yang pada pokoknya memerintahkan seluruh satuan kerja untuk mengoptimalkan koordinasi dalam Sentra Gakkumdu serta menjaga netralitas, situasi dan kondisi yang kondusif dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak.
d. Mendorong Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak agar Mengedepankan Protokol Kesehatan yang Ketat melalui penerbitan Surat Jaksa Agung RI Nomor B-320/A/SKJA/09/2020 tanggal 10 September 2020 hal Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang pada pokoknya memerintahkan untuk mendorong seluruh pihak untuk senantiasa melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mengikuti protokol kesehatan.
CAPAIAN KEBIJAKAN PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA KEJAKSAAN RI
Kebijakan Peningkatan Kualitas SDM
Kebijakan peningkatan kualitas sumber daya manusia Kejaksaan RI menitikberatkan kepada upaya namun tidak terbatas pada pengembangan, manajemen karier, mutasi, pelatihan, pengawasan internal dan disiplin, serta berbagai kebijakan lainnya sesuai dengan visi, misi dan karakteristik Kejaksaan.
Adapun beberapa kebijakan yang selengarakan adalah sebagai berikut:
- Penerbitan Kebijakan Utama Jaksa Agung RI tentang Sumber Daya Manusia dan mendorong inovasi serta pemanfaatan teknologi informasi pada Kejaksaan RI sesaat pasca pelantikan Jaksa Agung oleh Presiden.
- Penerbitan Peraturan Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.
- Keputusan Jaksa Agung Nomor: 356 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Mutasi Lokal Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi untuk Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana Eselon V, dan Jabatan Pelaksana Eselon V, dan Jabatan Fungsional Jaksa dan Pegawai Selain Fungsional Jaksa sampai dengan Golongan III/c.
- Penyusunan alat pendukung manajemen SDM yaitu Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan Jaksa.
Capaian Penerapan Kebijakan Peningkatan Sumber Daya Manusia
Beberapa penerapan kebijakan bidang sumber daya manusia pada Kejaksaan RI adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Training of Trainers sebagai Assesor Kompetensi Teknis Kejaksaan Agung RI pada 10 Agustus 2020.
- Menyelenggarakan Asesmen Kompetensi untuk pengisian jabatan eselon 2 di lingkungan Kejaksaan RI yang diikuti 26 (dua puluh enam) orang peserta pada tanggal 10-13 Agustus 2020.
- Melaksanakan Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa (PPPJ) Tahun 2020 secara online pada masa pandemi Covid-19 dengan jumlah 400 (empat ratus) peserta. PPPJ Tahun 2020 dilaksanakan mulai tanggal 8 September 2020 hingga 23 Desember 2020 dan dilakukan secara virtual di satuan kerja masing-masing peserta sekaligus penggunaan sarana teknologi pada berbagai pelaksanaan diklat lainnya seperti penggunaan Command Center dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan pengawasannya secara virtual.
- Pelaksanaan Asesmen Kompetensi eselon 3 dan eselon 4 berkualifikasi terhadap 2.138 (dua ribu seratus tigs puluh delapan) pegawai yang terdiri dari 715 (tujuh ratus lima belas) pejabat eselon 3 dan sebanyak 1.423 (seribu empat ratus dua puluh tiga) pejabat eselon 4 berkualifikasi pemantapan yang terdapat pada satuan kerja Kejaksaan Negeri tipe A, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung sebagai sarana peremajaan data kompetensi pegawai, job personal match, capacity building, dan rekomendasi pengembangan karier pegawai.
- Pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020, Kejaksaan RI juga akan menyelenggarakan Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan Untuk wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan yang diikuti oleh 6 (enam) peserta yang lolos administrasi dan memenuhi syarat kompetensi manajerial dan pola karier yang ditentukan.
- Pelaksanaan mutasi lokal sejumlah 169 (seratus enam puluh sembilan) pegawai di seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
- Melakukan transformasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan merancang pembentukan Adhyaksa Corporate University yang diharapkan dapat mencapai visi dan misi Kejaksaan sekaligus mewujudkan link and match antara pembelajaran, pengelolaan pengetahuan, dan tempat menginternalisasi budaya serta tata nilai organisasi Kejaksaan RI.
- Pembentukan pusat penyimpanan inaktif arsip/dokumen secara elektronik di Kejaksaan RI berupa Adhyaksa Record Center (ARC) yang saat ini telah mengelola 3.691 (tiga ribu enam ratus sembilan puluh satu) meter linier arsip data sejak tahun 1964.
PENGAWASAN INTERNAL KEJAKSAAN RI
Beberapa capaian yang berkaitan dengan Pengawasan Internal Kejaksaan RI yaitu:
- Penguatan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
- Pencegahan gratifikasi di lingkungan Kejaksaan RI.
- Mendorong kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan unit kerja.
- Penerbitan Whistle-Blowing System di Kejaksaan melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistle-Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 10 Februari 2020.
- Sisa laporan pengaduan tahun 2019 sebanyak 206 laporan pengaduan, dan laporan pengaduan masuk tahun 2020 sebanyak 318 laporan pengaduan dengan total laporan pengaduan sebanyak 524 laporan pengaduan.
- Terhadap total 524 laporan pengaduan tersebut telah dilakukan penyelesaian sebanyak 317 laporan pengaduan dan dilakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 109 (seratus sembilan) Pegawai Kejaksaan.
- Penerapan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia dengan melakukan mutasi terhadap pegawai Kejaksaan berdasarkan pertimbangan terdapat indikasi penyimpangan kewenangan yaitu terhadap 2 (dua) orang pejabat setingkat eselon II, 5 (lima) orang pejabat setingkat eselon III, 17 (tujuh belas) orang pejabat setingkat eselon IV, dan Jaksa Fungsional serta eselon V lainnya yaitu berjumlah 4 (empat) orang.
REFORMASI BIROKRASI KEJAKSAAN RI
Kebijakan dan capaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI dapat digambarkan dengan pokok-pokok sebagai berikut:
- Kejaksaan melalui Tim Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI tahun 2020-2024 melakukan identifikasi dan menyusun Grand Design Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan R.I tahun 2020-2024.
- Komite IT Kejaksaan RI juga telah menyusun blue print terkait pelaksanaan dan penggunaan teknologi informasi di lingkungan kejaksaan seperti penyediaan server penyimpanan data sebagai backup data dan pusat “bank data” di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, pengunaan sarana prasarana video confrence untuk memantau perkembangan terkait isu-isu strategis dan pengarahan bagi satuan kerja di seluruh wilayah Kejaksaan Republik Indonesia.
- Tingginya antusiasme dan semangat perubahan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan tergambar pada tahun 2020 ini jumlah satuan kerja yang melaksanakan pembangunan zona integritas dan diusulkan untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM sebanyak 296 (dua ratus sembilan puluh enam) satuan kerja dengan rincian 55 (lima puluh lima) calon satuan kerja layanan berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dan 241 (dua ratus empat puluh satu) calon satuan kerja layanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) (daftar terlampir).
Setelah disampaikan 1 (satu) capaian kinerja Jaksa Agung RI. acara dilanjutkan dengan dialog interaktif dengan rekan-rekan media yang hadir di Aula Pers Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Konfrensi pres tersebut dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan penularan pandemik Covid 19 yakni dengan menjaga jarak antara awak media yang hadir, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun yang tersedia di muka kantor atau mengunakan hand sanitezer yang tersedia di ruang konfrensi press (Rilis)