Proyek Senilai Rp 3,9 Miliar TA 2019, Tinggal Menunggu Tindak Lanjut Dari Hasil Penyelidikan Bidang Intelijen.

Lampung Utara,- {BN.Net} Diduga Kurangin Volume Pada Proyek senilai Rp 3,9 Miliar di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura Proses Kepala Dinas PUPR dan Belasan Orang, Rabu (23/12/2020).

Hafiezd, SH.,MH selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Lampura saat dijumpai di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa, kuat dugaan terkait proyek setahun silam yang dianggap merugikan uang Negara.

“Kalau teknis detil belum bisa dibuka sepenuhnya mas, yang pasti pekerjaan fisik, pagu sekitar 3,9 M,” Ucap Hafiezd.

Lebih lanjut dia (Hafiezd-red) membenarkan bahwa berkas dan keterangan tersebut yang telah dihimpunnya sudah dilimpahkan kepada bidang Pidsus, dan saat ini menurutnya sudah selesai, statusnya sekarang tinggal menunggu tindak lanjut dari hasil penyelidikan bidang intelijen.

“Pengumpulan data dan keterangan belasan orang sudah selesai, sekitar enam belas (16) orang yang kami mintai keterangan, salah satunya Kepala Dinas PUPR, Saat ini sudah kami limpah ke bidang pidsus dan sudah selesai proses penyelidikan, “jelasnya.

Jika terbukti ada pengurangan jumlah volume yang menyebabkan kerugian Negara, Kejari Lampura akan secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kakus ini menjadi salah satu pelajaran bagi pihak pemegang proyek agar tak main-main dalam mengalokasikan uang Negara baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, Negara berkomitmen untuk mensejahterakan Rakyat bukan untuk sebagian pihak saja,” pesannya. (Red)

BACA JUGA:  JMSI Lampung Berdukacita Atas Meninggalnya Bambang Eka Wijaya