Bandar Lampung,- {BN.Net} Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mendorong Kepala Daerah yang baru saja dilantik mampu meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas sehingga kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat kian dirasakan.
Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman tidak henti-hentinya mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Terlebih dimasa Pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung, Kepala Daerah harus memiliki strategi tersendiri untuk tetap menjaga stabilitas pelayanan publik dan disatu sisi mampu menurunkan tingkat penyebaran COVID-19.
Pihaknya berfikir bahwa sebagian kepala daerah yang telah dilantik maupun kepala daerah lama menjadikan pelayanan publik sebagai salah satu prioritas misi dalam kepemimpinannya, oleh karena itu para kepala daerah tersebut dituntut untuk mampu tetap memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan tetap berupaya mengurangi angka penyebaran COVID-19.
“Misalnya, Kepala Daerah harus mampu memanfaatkan platform digital seperti website resmi untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang standar pelayanan publik masing-masing OPD.” jelasnya.
Lebih dari itu bahkan, Kepala Daerah melalui Kepala OPD juga dapat menggagas sejumlah pelayanan yang prosesnya juga memanfaatkan platform digital, sehingga meminimalisir kontak guna menghindari penyebaran COVID-19.
“Dalam memberikan pelayanan, pemerintah daerah harus mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, pelayanan melalui website/aplikasi sangat diharapkan dizaman seperti saat ini. Terlebih telah lama Pemerintah kita mengeluarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)” Ungkap Nur Rakhman.
Yang mana, lanjut Nur Rakhman, pelayanan berbasis elektronik dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan, sehingga dapat meminimalisir potensi terjadi maladministrasi dan bahkan korupsi.” Tegas Nur Rakhman.
Selain itu, terkait standar pelayanan, Nur Rakhman juga menyampaikan Ombudsman Lampung akan kembali melakukan penilaian terhadap kepatuhan pemerintah daerah dalam pemenuhan standar pelayanan publik. “Tahun ini, kami akan adakan kembali penilaian itu (Kepatuhan) terhadap seluruh kabupaten/kota termasuk Pemerintah Provinsi di Lampung” ungkapnya.
Dalam waktu dekat Ombudsman juga akan meminta Komitmen seluruh Kepala Daerah terhadap Pelayanan Publik dalam bentuk Penandatanganan Komitmen Pelayanan Publik seluruh kepala Daerah di lampung. Dari Penandatanganan Komitmen tersebut, kita bisa kita lihat bersama siapa saja Kepala Daerah yang memiliki keseriusan dalam pelayanan publik di daerahnya. (Rls)