Bandarlampung,- (BN.Net) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)Bengkulu dan Lampung berkerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Lampung melaksanakan kegiatan Edukasi Perpajakan terkait Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan Tahun 2023. Kegiatan ini diikuti oleh Direktur dan Staff Distributor Pupuk Bersubsidi Penjualan Wilayah Lampung pada Perusahaan Distributor yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Persekutuan Komanditer (CV) yang dilaksanakan di Aula Rafflesiger Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung (Selasa, 23/4).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan meningkatkan pemahaman tentang proses perpajakan, serta memastikan bahwa pelaporan dilakukan dengan benar dan tepat waktu. Kegiatan ini diikuti oleh 76 Perusahan PT dan atau/CV yang dilaksanakan dalam dua sesi dengan jumlah peserta 152 peserta.
Kegiatan ini dibuka oleh Endartana Dwi Nugroho selaku Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi yang mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung. Endartana Dwi Nugroho menyampaikan apresiasi atas partisipasi PT Pupuk Indonesia dalam mengikuti edukasi perpajakan ini. Hadir pada kegiatan ini Manajer Penjualan Lampung 1 Eko Winarto dan Manajer Penjualan Lampung 2 Eduwarsyah Manajer Penjualan Lampung 1 PT. Pupuk Indonesia, Eko Winarto dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya. “Saya ucapkan terima kasih kepada Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk mengikuti Edukasi Perpajakan hari ini. Saya berharap kegiatan ini akan meningkatkan pemahaman mengenai Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan,” jelas Eko Winarto.
Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Fuad Wahyudi Anthonie mengawali Edukasi Perpajakan kepada Distributor Pupuk di Provinsi Lampung mengenai Tata Cara Pengisian SPT Tahunan 1771 Wajib Pajak Badan Omzet diatas 4,8 M menggunakan e-form. Fuad Wahyudi Anthonie juga menyampaikan materi Penghasilan yang merupakan objek pajak,penghasilan yang dikenai pajak bersifat final, penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, biayabiaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan dan amortisasi fiskal, rekonsiliasi fiskal atau koreksi fiskal.
Melanjutkan materi, Ishak selaku Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung menyampaikan materi kedua tentang Tata Cara Penghitungan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan menggunakan e-Form. Kegiatan ini diakhiri dengan tanya jawab.
Melalui kegiatan ini, Ishak berharap dapat memberikan wajib pajak dapat mendapat informasi yang bermanfaat dan mendalam mengenai kewajiban perpajakan, serta memiliki pemahaman yang lebih baik tentang proses pelaporan SPT Tahunan Badan. (*)