Oleh: Romi Putra Tarigan
Di lingkungan instansi pemerintah, satu pertanyaan belakangan ini kerap terdengar: “Sudah aktivasi Coretax?” Kalimat singkat tersebut menjadi penanda bahwa administrasi perpajakan Indonesia sedang memasuki fase baru. Transformasi digital melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukan sekadar perubahan sistem, tetapi langkah strategis menuju pelayanan perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan terpercaya.
Coretax DJP dirancang sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang mengonsolidasikan berbagai proses yang sebelumnya tersebar di sejumlah aplikasi. Melalui satu platform terintegrasi, Coretax mencakup pendaftaran, pemenuhan kewajiban perpajakan, pelayanan, hingga pengawasan. Agar dapat terhubung ke ekosistem ini, setiap Wajib Pajak wajib melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Tanpa aktivasi, akses terhadap layanan perpajakan berbasis digital tidak dapat dilakukan.
Dalam konteks ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis. Imbauan kepada seluruh ASN untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax DJP serta pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik menjadi langkah awal yang penting. Imbauan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025 tentang pendaftaran dan aktivasi akun Wajib Pajak serta pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik melalui Coretax DJP mulai Tahun Pajak 2025 bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia. Surat edaran ini mengamanatkan agar seluruh ASN, termasuk calon pegawai negeri sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri, melakukan aktivasi akun Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025.
Pertanyaan kemudian muncul, mengapa ASN perlu berada di barisan terdepan? Jawabannya terletak pada peran ASN sebagai teladan bagi masyarakat. Ketika ASN lebih dulu mengaktifkan akun Coretax DJP dan menggunakan layanan perpajakan digital secara tertib, hal tersebut mencerminkan kesiapan aparatur negara dalam mendukung reformasi birokrasi dan modernisasi perpajakan. Keteladanan ini diharapkan dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap sistem baru yang dikembangkan DJP.
Selain aktivasi akun, aspek penting lain yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan Kode Otorisasi DJP. Kode ini berfungsi sebagai kunci keamanan dalam setiap transaksi dan penandatanganan dokumen elektronik perpajakan. Kode Otorisasi perlu dijaga dengan tingkat kehati-hatian yang sama seperti data pribadi atau PIN perbankan. Kesadaran akan keamanan digital menjadi semakin penting seiring meningkatnya risiko penyalahgunaan data di era teknologi informasi.
Transformasi digital tentu tidak lepas dari tantangan. Sebagian ASN mungkin masih beradaptasi dengan istilah baru, alur sistem yang berbeda, atau kekhawatiran akan bertambahnya beban administrasi. Namun, tujuan utama Coretax DJP justru untuk menyederhanakan proses dalam jangka panjang. Banyak pekerjaan administratif yang sebelumnya dilakukan secara manual akan beralih menjadi otomatis, pengawasan dapat dilakukan secara lebih cepat, dan potensi kesalahan input dapat ditekan secara signifikan.
Untuk mendukung proses adaptasi tersebut, DJP telah menyediakan berbagai kanal edukasi dan pendampingan. Informasi dan panduan aktivasi Coretax DJP serta pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik dapat diakses melalui situs resmi DJP, layanan Kring Pajak 1500200, akun media sosial resmi DJP, hingga layanan tatap muka di helpdesk Kantor Pelayanan Pajak. Instansi pemerintah juga didorong untuk berkoordinasi dengan kantor pajak setempat guna menyelenggarakan sesi pendampingan bersama agar proses aktivasi dapat berjalan serentak dan terkoordinasi.
ASN yang telah melakukan aktivasi akun dan mengelola Kode Otorisasi dengan baik berarti turut mengambil peran dalam keberhasilan implementasi sistem perpajakan nasional. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan modernisasi perpajakan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber daya manusia. Sistem yang baik memerlukan pengguna yang siap dan memahami manfaatnya.
Pada akhirnya, aktivasi Coretax DJP perlu dipandang bukan sebagai beban tambahan, melainkan sebagai langkah awal menuju perubahan yang lebih besar. Dengan kesiapan ASN sebagai pelopor, modernisasi perpajakan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi pelayanan publik, transparansi, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan Indonesia. (Red)






