keputusan direktur jenderal Pajak Nomor KEP­55/PJ/2026

oleh -2,036 views

Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam Rangka Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Direktur Jenderal Pajak, dengan mempertimbangkan:

– Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 dan setelahnya akan dilakukan dengan menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
– Perlunya pemahaman Wajib Pajak dan kesiapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan;
– Adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang dapat menyebabkan Wajib Pajak mengalami keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025;

Telah memutuskan:

KESATU:
Wajib Pajak orang pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas:
a. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan;
b. keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 orang pribadi untuk Tahun Pajak 2025 yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; dan
c. kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sepanjang pembayaran dan/atau penyetoran tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

KEDUA:
Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:
a. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak; dan
b. Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Bagian Tahun Pajak.

KETIGA:
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga.

KEEMPAT:
Penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

KELIMA:
Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.

KEENA:
Atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

KETUJUH:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Diteruskan kepada:
1. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
2. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
3. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
6. Kepala Manajer Proyek Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
7. para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
8. para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
9. para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
10. para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
11. para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan. (Red)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *