Kenapa SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax Bisa Kurang atau Lebih Bayar? Simak Langkah Cermat Sebelum Submit

oleh -1,259 views

Nasional, – Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang baru telah menghadirkan fitur prepopulated, di mana data pemotongan pajak dari pihak ketiga sudah tersedia secara otomatis dengan mengklik tombol posting di dalam konsep Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, saat mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP), tidak jarang Wajib Pajak mendapati status akhir yang menunjukkan Kurang Bayar atau Lebih Bayar.
Tak perlu panik, status ini merupakan sesuatu yang wajar dan tentunya memiliki alasan matematis di baliknya. Pada artikel ini, akan dibahas beberapa penyebab utama munculnya status tersebut dan langkah apa yang dapat dilakukan sebelum menekan tombol “Lapor/Bayar” untuk men-submit pelaporan SPT.

Penyebab Status Kurang Bayar

Sesuai ketentuan, tarif PPh OP untuk penghasilan kena pajak bersifat progresif (Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh) berdasarkan lapisan penghasilannya. Artinya, makin besar penghasilan seseorang, maka kontribusi pajaknya pun bisa jadi makin besar. SPT dengan status Kurang Bayar (KB) muncul ketika total pajak yang terutang dalam satu tahun lebih besar daripada jumlah pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain (kredit pajak) atau yang telah disetor sendiri. Berikut adalah beberapa penyebab paling umum:

Menerima Penghasilan dari Lebih dari Satu Pemberi Kerja: Penggabungan penghasilan neto dari seluruh pemberi kerja sering kali menaikkan lapisan tarif progresif pajak.

Pindah Tempat Kerja dalam Satu Tahun: Bagi karyawan yang berpindah perusahaan pada pertengahan tahun, biasanya akan menerima dua bukti potong pajak tahunan yang di dalamnya mencakup Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) penuh untuk masing-masing bukti potong. Pada kasus ini, saat penghasilan digabungkan di SPT Tahunan, pengurangan dari PTKP hanya berlaku satu kali sehingga dampaknya akan memunculkan selisih kekurangan pajak yang harus disetor.

Terdapat Tambahan Penghasilan Lainnya: Memiliki penghasilan tambahan di luar gaji rutin bulanan (seperti royalti, honorarium narasumber, atau laba usaha), tidak termasuk penghasilan yang bersifat final serta penghasilan bukan objek pajak.

Adanya Penghasilan Istri Selain dari Satu Pemberi Kerja dan Menghendaki Pelaporan Secara Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH): Penghasilan istri (selain yang bersifat final dan non-objek PPh) akan digabungkan dahulu dengan penghasilan suami sehingga dapat menaikkan lapisan tarif progresif pajak. Kemudian, dilakukan penghitungan ulang pajak terutang secara proporsional.

Penyebab Status Lebih Bayar

Sebaliknya, status Lebih Bayar (LB) terjadi apabila pajak yang telah dipotong atau disetor lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang. Hal ini biasanya disebabkan oleh:

Pemotongan Pajak oleh Pihak Ketiga yang Lebih Besar: Dalam kasus tertentu, potongan pajak dari pihak pemberi kerja atau pihak pemotong lebih besar dari pajak yang terutang dalam setahun. Misalkan, Wajib Pajak memiliki penghasilan masih di bawah PTKP sehingga tidak terutang PPh, tetapi ternyata ada pemotongan pajak dari pihak lain atas penghasilan yang dibayarkan.

Kesalahan Pemilihan Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Bagi karyawan, pengisian PTKP di SPT agar disesuaikan dengan bukti potong pajak tahunan yang diterima. Dalam hal terjadi ketidaksesuaian data tanggungan pajak, dapat menghubungi bagian payroll (penggajian) perusahaan untuk meng-update tambahan anggota keluarga untuk penghitungan PTKP.

Penghasilan dari Pemotongan Pihak Ketiga Belum Dilaporkan: Dalam beberapa kondisi, masih terdapat data penghasilan non final yang perlu dimasukkan secara manual meskipun data bukti potong pajaknya (dari pemberi kerja yang sama) sudah masuk secara otomatis (prepopulated).

Kesalahan pengisian kredit pajak di SPT Tahunan dari data bukti potong BP-A1/ BP-A2 oleh Wajib Pajak Karyawan Tetap.

Kelebihan Angsuran PPh Pasal 25: Bagi Wajib Pajak yang telah menyetorkan sendiri angsuran pajak setiap bulan, status LB dapat muncul jika terjadi penurunan penghasilan dari tahun sebelumnya sehingga pajak terutang setahun menjadi lebih kecil daripada pajak yang telah disetorkan.

Langkah Krusial Sebelum “Submit” di Coretax

Sistem Coretax merancang pengalaman lapor SPT menjadi jauh lebih praktis. Namun, ketelitian tetap menjadi kunci dalam rangka melaporkan pertanggungjawaban SPT secara pribadi (self-assessment). Berikut langkah-langkah yang dapat disimak sebelum men-submit laporan SPT:

Validasi Data Prepopulated: Cek seluruh daftar Bukti Potong yang otomatis muncul di sistem. Pastikan pihak pemotong, nilai penghasilan, dan pajak yang dipotong sudah benar.

Lengkapi Penghasilan yang Belum Tercatat: Penghasilan lain yang bersifat tidak final, penghasilan final (contoh: sewa atau jual tanah/bangunan, UMKM, saham di bursa, penghasilan istri dari satu pemberi kerja, dsb.), serta penghasilan bukan objek pajak (contoh: warisan, hibah orang tua, dsb.) yang belum masuk, segera tambahkan ke dalam lampiran dan kolom yang sesuai.

Periksa Status PTKP: Bagi karyawan, pastikan pengisian PTKP di SPT disesuaikan dengan bukti potong pajak tahunan yang diterima. Dalam hal data tanggungan belum sesuai karena ada update tambahan anggota keluarga (TK/0, K/1, K/2, dst.), agar menghubungi bagian payroll kantor untuk diperbaiki.

Perbarui Daftar Harta dan Kewajiban: Pastikan data harta lama sudah diperbarui secara lengkap, terutama yang bertanda bintang (*). Tambahkan juga harta baru yang diperoleh selama tahun tersebut dan perbarui saldo kewajiban (utang) pada akhir tahun.

Lengkapi Isian Lampiran SPT yang Wajib Diisi: Atas jawaban “YA” pada Induk SPT, perlu ditindaklanjuti dengan pengisiannya pada bagian Lampiran SPT yang muncul.

Tindak Lanjuti Status Kurang Bayar: Jika status SPT Kurang Bayar, buatlah Kode Billing langsung melalui sistem, lalu segera lakukan pembayaran melalui bank persepsi. Setelah terbayar, SPT akan otomatis ter-submit (telah dilaporkan).

Siapkan Rekening untuk Status Lebih Bayar: Jika SPT Lebih Bayar, pastikan Anda mencentang opsi Pengembalian Pendahuluan (jika memenuhi syarat) atau Restitusi. Pastikan juga nomor rekening bank yang terdaftar pada profil akun Coretax sudah valid.

Mari manfaatkan kemudahan Coretax dan pastikan SPT yang dilaporkan sudah benar, lengkap, dan jelas. Pelaporan SPT merupakan salah satu wujud nyata kontribusi kita membangun negeri. Pajak Kuat, Indonesia Maju!
Penulis: Mohd. Andi (Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu Lampung) 

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *