Perkara Akuisisi iForte Berlanjut, KPPU Hadirkan Saksi dan Ahli Hukum Persaingan

oleh -1,337 views

Jakarta, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek pada Senin, 18 Mei 2026. Persidangan yang berlangsung di KPPU tersebut menghadirkan saksi dan ahli dari pihak Terlapor guna mendalami aspek notifikasi transaksi serta ketentuan hukum persaingan usaha terkait pengambilalihan saham perusahaan.

Sidang dipimpin Anggota KPPU Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis, dengan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU M. Noor Rofieq sebagai Anggota Majelis. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan Terlapor.

Pada agenda pemeriksaan saksi, Majelis Komisi meminta keterangan Herbert Kaplan Pasaribu selaku Associate Legal Expert PT iForte Solusi Infotek. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan keterlibatannya dalam proses penyampaian notifikasi transaksi kepada KPPU, termasuk kronologi penyampaian dokumen dan tindak lanjut atas catatan perbaikan yang disampaikan KPPU.

Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Ahli Hukum Persaingan Usaha dari Universitas Indonesia, Ditha Wiradiputra. Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada prinsipnya tidak melarang aksi korporasi berupa penggabungan, peleburan, maupun pengambilalihan saham perusahaan.

Menurut ahli, aksi korporasi dapat menghasilkan efisiensi usaha serta membantu perusahaan menghadapi kondisi keuangan tertentu. Namun demikian, hukum persaingan usaha memiliki peran penting untuk memastikan aksi korporasi tersebut tidak menimbulkan persaingan usaha tidak sehat maupun mengurangi tingkat persaingan di pasar.

Ahli juga memaparkan ketentuan mengenai kewajiban pemberitahuan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham perusahaan kepada KPPU, termasuk batas nilai transaksi yang wajib disampaikan melalui mekanisme notifikasi.

Sidang pemeriksaan lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara dapat diakses melalui laman resmi KPPU. /hum (***)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *