Bandarlampung, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2026 yang dirangkaikan dengan media gathering bersama puluhan jurnalis dari media lokal se-Provinsi Lampung, Di Excekutive Floor Lantai 37, Grand Mercure, Bandar Lampung, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman publik, khususnya di daerah, mengenai peluang investasi dan instrumen pasar modal terbaru.
Salah satu materi yang dibahas dalam forum adalah peluang dan mekanisme bursa karbon di Lampung. Dijelaskan bahwa yang diperdagangkan di bursa karbon adalah unit karbon, yang muncul dari komitmen global untuk menurunkan emisi penyebab pemanasan global. Emisi ini berasal dari pembakaran hutan, penggunaan bahan bakar fosil, serta gas rumah kaca dari industri dan rumah tangga.
Lampung dinilai memiliki potensi besar karena memiliki area hutan lindung, dan potensi energi terbarukan, yang dapat menghasilkan unit karbon.
Potensi tersebut berasal dari hutan dengan keanekaragaman hayati tinggi yang mampu menyerap karbon dan menghasilkan oksigen. Kemampuan ini dapat dihitung dan dijual ke perusahaan dengan emisi tinggi, seperti pabrik yang menggunakan batubara atau listrik dari PLTU.
Selain hutan, limbah kotoran ternak dan sisa panen yang dikelola untuk mengurangi emisi juga bisa menghasilkan unit karbon.
Sejak 2023, unit karbon di Indonesia ditetapkan sebagai efek sehingga pengawasannya dipindahkan ke OJK, dan perdagangan pasar sekundernya dilakukan Bursa Karbon Indonesia. Penjualannya dapat dilakukan di dalam negeri melalui mekanisme yang berlaku maupun ke luar negeri. Negara-negara di Eropa yang industrinya maju namun lahannya terbatas menjadi pasar utama untuk membeli kredit karbon dari negara dengan tutupan hutan luas seperti Indonesia.
“Untuk memastikan petani dan UMKM kecil mendapatkan manfaat, Pemprov mendorong proyek karbon di desa dikelola melalui koperasi, kelompok tani, dan UMKM lokal. Dengan skema ini, unit karbon dari kebun, hutan desa, dan peternakan dapat dikumpulkan dan dijual bersama. Hasil penjualannya diarahkan untuk membangun pembangkit listrik terbarukan seperti PLTA dan PLTB, sehingga manfaat ekonomi langsung kembali ke desa yang menjadi pemilik lahan dan hutan, “Jelasnya Kepala Direktorat Analisis Informasi Dan Managemen Keisi Pasar Modal, Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Bayu Samudro. (Syah)







