Bandarlampung, – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung akhirnya masuk ke tahap akhir penyelesaian sengketa lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung di kawasan Sukarame.
Rapat Koordinasi Akhir GTRA digelar Kamis, 29 Oktober 2026, jam 09.50 WIB di Aula Kanwil BPN Lampung. Temanya jelas: menyinkronkan penataan aset dan penataan akses agar konflik agraria di atas tanah Pemda bisa tuntas.
Rakor ini dihadiri langsung Sekda Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani, Kakanwil ATR/BPN Lampung Drs. Suwito, dan Dir Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan.
Yang jadi fokus adalah tiga bidang besar milik Pemprov: HPL Nomor 01/S.I., 02/S.I., dan 03/S.I. atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Lampung. Lokasinya di Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Di atas lahan HPL itulah selama bertahun-tahun terjadi penguasaan oleh masyarakat. Karena itu, Tim GTRA melakukan Pendataan Indikatif Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan potensi penataan aksesnya.
Hasilnya, ada dua jalan keluar yang disepakati.
Opsi pertama, Pemprov melepas HPL-nya dengan skema ganti rugi sesuai aturan. Opsi kedua, tetap mempertahankan HPL tapi memberikan kepastian hukum kepada warga melalui perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas HPL.
“Ini skema win-win. Aset Pemda aman secara hukum, masyarakat juga dapat kepastian hukum. Itulah esensi Reforma Agraria, menata ketimpangan penguasaan tanah,” ujar salah satu sumber dalam rapat.
Dengan rakor akhir ini, penyelesaian konflik lahan Way Dadi – Korpri Jaya tinggal menunggu eksekusi teknis di lapangan. Sinergi Pemprov, Polda, dan BPN diharapkan bisa mencegah konflik baru dan menjadi model penyelesaian aset Pemda di Lampung. (Syah)







