Imigrasi Kelas I Bandarlampung Press Ponference : 4 WNA Tiongkok dan 2 WNI Diperiksa, Imigrasi Telusuri TPPO Berkedok Perkawinan Pesanan

oleh -1,185 views

 

Bandarlampung, –   Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendalami dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan empat Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongkok dan dua Warga Negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut berlangsung pada 29–31 Oktober 2026 untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan praktik tersebut dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pihak-pihak yang diperiksa terdiri atas dua WNI berinisial MS (21 tahun) dan STP (19 tahun), serta empat WNA berkewarganegaraan Tiongkok berinisial SD (39 tahun), DC (33 tahun), YH (37 tahun), dan ZH (32 tahun).

Rangkaian kegiatan pengawasan bermula pada 27 Oktober 2026 melalui operasi intelijen keimigrasian dan koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran. Pengawasan di wilayah Kabupaten Pesawaran juga dilaksanakan pada 27–31 Oktober 2026 oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung bersama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan informasi mengenai pola perkenalan antara WNA berkewarganegaraan Tiongkok dan perempuan WNI melalui pihak perantara. Petugas juga mendalami dugaan pemberian uang dan barang dalam rangkaian perkawinan secara agama atau siri, termasuk komunikasi antarpihak serta rencana keberangkatan WNI ke Tiongkok.

Tim turut menelaah bukti komunikasi digital untuk mengidentifikasi peran masing-masing pihak, pola transaksi, dan kemungkinan adanya jaringan perantaraan perkawinan pesanan.

Pemeriksaan juga mencakup dokumen perjalanan, izin tinggal, aktivitas, serta kesesuaian maksud dan tujuan kedatangan para WNA dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti, menyampaikan bahwa dugaan perkara ini perlu dilihat secara menyeluruh karena tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi keimigrasian, tetapi juga menyangkut perlindungan perempuan dan potensi eksploitasi.

“Kami memandang bahwa persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan administrasi keimigrasian. Terdapat aspek lain yang perlu dicermati, khususnya terkait perlindungan perempuan, potensi eksploitasi, serta kemungkinan adanya praktik perdagangan orang. Penanganannya membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas sektor. Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri,” ujar Nur Raisha.

Ia menegaskan bahwa seluruh informasi dan temuan yang diperoleh masih menjadi bagian dari proses pendalaman. Jajaran Imigrasi Lampung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal dan analisis bukti digital menunjukkan indikasi pola perjodohan yang melibatkan perantara, termasuk dugaan penawaran perempuan WNI kepada WNA berkewarganegaraan Tiongkok dengan imbalan uang atau barang. Petugas masih mendalami peran masing-masing pihak, pola transaksi, serta indikasi penghapusan komunikasi digital.

“Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial dan berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Dalam penanganan perkara ini, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang diperiksa memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati, dan dugaan keterlibatan masingmasing pihak masih akan didalami melalui proses pemeriksaan serta koordinasi lintas instansi,” ujar Taufiq.

Dari sisi keimigrasian, keempat WNA yang diperiksa diketahui menggunakan Visa Kunjungan indeks C1. Petugas masih mendalami kesesuaian antara maksud dan tujuan kedatangan dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Imigrasi juga mengkaji kemungkinan penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap keempat WNA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imigrasi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan awal belum menjadi kesimpulan bahwa tindak pidana perdagangan orang telah terjadi. Seluruh keterangan dan bukti masih didalami, sementara penanganan dugaan tindak pidana di luar kewenangan keimigrasian akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum yang berwenang.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran perkawinan dengan WNA yang disertai imbalan uang atau barang dalam jumlah tidak wajar, terutama apabila melibatkan perantara, janji pekerjaan, atau rencana keberangkatan ke luar negeri yang tidak jelas. Masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai aktivitas orang asing yang mencurigakan kepada kantor imigrasi terdekat atau aparat yang berwenang.

Melalui penanganan ini, jajaran Imigrasi Lampung berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, memperkuat sinergi dengan instansi terkait, serta melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rilis)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *