PPNS Kanwil DJP Bengkulu-lampung Lakukan Sita Aset

Bandarlampung,- (BN.Net) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Lampung melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung telah melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan milik tersangka P yang terletak di Jalan Ratu Dibalau Gang Cempaka 7 No.2 Way Kandis, Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung(Kamis,14/12).

Penyitaan ini dilakukan sesuai perintah sita khusus dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 1242-a/Pen.Pid/2023/PN.Tjk tanggal 12 Desember 2023.

Penyitaan ini dilaksanakan dalam rangka mengembalikan kerugian pada pendapatan negara dikarenakan tersangka P telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,15 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo menyampaikan bahwa penyitaan harta kekayaan tersangka P dilaksanakan oleh PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dengan tujuan mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan.

”Saya minta agar masyarakat di wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan professional, sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara, ”tutur Tri Bowo. (***)

BACA JUGA:  Arinal Djunaidi Bertemu BUMD DKI Jakarta Untuk Menjalin Kerjasama Dalam Memenuhi Kebutuhan Pangan Strategis DKI Jakarta.