Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun Hingga September 2025

oleh -109 views

Jakarta, – Hingga 30 September 2025, pemerintah mencatat penerimaan
dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp42,53 triliun, yang berasal dari pemungutan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp32,94
triliun, pajak atas aset kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,1 triliun,
serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak
SIPP) Rp3,78 triliun.

Sampai dengan September 2025, pemerintah telah menunjuk 246 perusahan sebagai
pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Viagogo
GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan
GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan
satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan bahwa
sampai dengan September 2025 dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk sebanyak
207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp32,94
triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada
2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta
Rp7,6 triliun hingga 2025.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,71 triliun sampai dengan September
2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83
miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp621,3 miliar
penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36
miliar dan PPN DN sebesar Rp872,62 miliar.

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,1 triliun sampai
dengan September 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar
penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan
tahun 2024, dan Rp1,06 triliun penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech tersebut terdiri atas
PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26
atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,24 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP.

Hingga September 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,78 triliun. Penerimaan
dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar
Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp931,12
miliar penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar
Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.

“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi
penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli.

Ia juga menambahkan bahwa
ke depan, pihaknya akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE,
fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut,
dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax
(bahasa Inggris)

Tentang Penulis: BeritaNatural.net

Gambar Gravatar
Akurat, Berimbang & Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *